TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mendalami unsur pidana yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan kasus ujaran SARA 'Islam Arogan' di media sosial twitternya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan saat ini status perkara tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.
Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang dianggap sebagai perbuatan pidana.
"Penyidik masih mencari bukti-bukti yang sah. Sehingga bukti-bukti itu bisa menjadi terang, perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang terjadi," kata Brigjen Rusdi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Setelah Saling Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda dan Natalius Pigai Akhirnya Bertemu
Terakhir, Bareskrim baru memeriksa Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Tengku Zulkarnain sebagai saksi.
Dia sebagai pihak terkait karena sempat terlibat tweetwar dengan Abu Janda.
"Jadi belum ada tersangka, terakhir yang diperiksa saudara Abu Janda, itu pun masih dalam status sebagai saksi. Tengku Zul juga diperiksa sebagai saksi. Nanti perkembangannya bagaimana, nanti akan disampaikan," tandas Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Permadi Arya alias Abu Janda menyelesaikan pemeriksaan dalam dugaan kasus ujaran SARA terkait cuitan 'Islam Arogan' di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021).
Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam lamanya.
Baca juga: Tengku Zulkarnain Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Kasus Abu Janda Soal Cuitan Islam Arogan
Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Abu Janda tampak memakai pakaian kemeja berwarna hitam saat memenuhi pemeriksaan Polri.
Dia juga menggunakan blankon, masker dan membawa tas ransel.
Abu Janda keluar dari Gedung Utama Bareskrim Polri Awaloedin Djamin.
Dia ditemani oleh kedua kuasa hukumnya saat memenuhi pemeriksaan kali ini.
Kepada awak media, Abu Janda mengklaim telah diperiksa selama 12 jam di gedung pemeriksaan.