TRIBUNNEWS.COM - Maaher At-Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani hukuman di rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021).
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Maheer diduga meninggal lantaran sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Maheer At-Thuwailibi Meninggal Dunia di Rutan, Nikita Mirzani Mendoakan: Semoga Dilapangkan Kuburnya
Baca juga: Empat Fakta Sosok Maaher At-Thuwailibi, Pembela Habib Rizieq Shihab Meninggal di Sel Bareskrim
Lantas siapakah sosok Maaher At-Thuwailibi?
Maaher At-Thuwailibi memiliki nama asli Soni Eranata, pria kelahiran 14 Juli 1992, diirinya meninggal di usia 29 tahun.
Dirinya berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan dikenal kerap berdakwah melalui platform sosial media.
Yakni dari Instagram bahkan yang saat ini trending, aplikasi TikTok.
Dirinya berdomisili di Bogor, Jawa Barat, juga sebagai lokasi penangkapannya.
Pernah Berseteru dengan Nikita Mirzani
Diketahui Maheer pernah berseteru dengan Nikita Mirzani.
Hal tersebut berawal dari penyataan Nikita Mirzani terkait Muhammad Rizieq Shihab tempo hari di sosial media.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, diketahui Nikita mengatakan 'habib penjual obat'.
Nikita Mirzani pun dilaporkan pihak dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan tindak penistaan, penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Habib Rizieq Shihab.
Ustaz Maaher melaporkan Nikita karena menyebut Habib Rizieq Syihab sudah membuat ulah di Indonesia.
"Saya sebagai umat Islam tidak mempermasalahkan itu (tukang obat) tapi dia bilang bahwa Habib Rizieq sudah membuat ulah," ujar Ustaz Maaher di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Bareskrim Polri Mendadak Sepi Aktivitas Usai Kabar Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Sel Rutan
Baca juga: Keluarga Ajukan Maaher At Thuwailibi Dirujuk ke RS UMMI Bogor
"Itu kan konotasi yang berindikasi kepada sesuatu yang negatif, perbuatan yang brutal. Dan itu bukan cuma satu video, itu penghinaan terhadap tokoh publik, ini harus ditindak," tegasnya.
Ia mengecap orang-orang yang membela Nikita Mirzani sebagai pembela penista ulama.
"Saya menanggapinya simple, proses yang saya tempuh adalah membela sosok seorang ulama, seorang tokoh agama, seorang tokoh masyarakat," ujar Ustaz Maaher.
"Adapun netizen atau publik mau membela dia, saya hanya bisa menilai bahwa mereka mendukung seorang penista ulama. It’s okelah no problem, adanya pro kontra itu biasa di dalam dinamikan kehidupan sosial," jelasnya.
Ustaz Maaher jadi Tersangka Diduga Hina Tokoh NU
Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Maheer At-Thuwailibi
Baca juga: Sakit Luka Usus Lambung, Maheer At-Thuwailibi Dibantarkan ke RS Polri
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
Sementara terkait penangkapannya kali ini berdasar pada laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Ustaz Maaher At-Thuwalibi dilaporkan karena dianggap telah menghina Habib Luthfi Pekalongan di media sosial Twitter.
Unggahan Maaher yang dimaksud berbunyi: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..”.
"Pelapor saudara WWN warga NU, modus operandi tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka, sedangkan motif masih pendalaman" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Barang bukti yang disita adalah berupa empat buah handphone dan satu buah KTP atas nama Sony Ernata.
Seperti dilansir Kompas.com, status tersangka Ustaz Maaher juga sudah berdasarkan keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucapnya.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.