TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur Imlek 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
Pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen.
Pengendara juga dapat menunjukkan tes GeNose yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Diburu Jelang Imlek, Dipercaya Datangkan Keberuntungan, Kenali Ciri Ikan Bandeng Segar, Dari Baunya
Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
"Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan."
"Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Covid19.go.id, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: 60 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021 Bahasa Mandarin dan Inggris, Bisa Jadi Status Media Sosial
Aturan ini dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19.
Masyarakat diimbau agar tidak melakukan perjalanan jauh apabila tak ada urusan yang penting.
"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak," kata Wiku.
"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," jelasnya.
Baca juga: Resep Nastar Imlek yang Lembut dan Mudah bagi Pemula, Berikut Cara Membuatnya
Lalu, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan.
"Selain itu, kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan," sambung Wiku.
Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.