TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak pernah menerima surat panggilan untuk hadir di sidang awal praperadilan pengikut Habib Rizieq yakni Suci Khadavi.
Ia mengatakan bahkan mengaku telah memeriksa surat tersebut baik ke Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Investigasi peristiwa tewasnya enam pengikut Rizieq M Choirul Anam maupun bagian administrasi Komnas HAM.
Namun, kata dia, hasilnya tidak ada yang menerima surat panggilan tersebut.
Taufan mengatakan hal itulah yang menyebabkan Komnas HAM tidak pernah hadir di sidang awal praperadilan tersebut.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Kaget Diundang Panglima TNI Bicara di Rapim TNI-Polri
Ia pun mengaku kaget mengapa ada pihak yang menarasikan Komnas HAM mangkir pada sidang praperadilan tersebut.
"Jadi di sidang awal tidak datang karena kami tidak pernah dapat undangan, bukan kami tidak mau datang. Makanya dibangun narasi seolah Komnas HAM mangkir, mangkir apaan orang tidak dapat undangannya. Saya kaget baca di media," kata Taufan di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2021).
Namun demikian, Taufan mengakui baru mendapat surat panggilan dari pengadilan sebagai pihak teradu sebelum putusan.
Ia pun mengaku pihaknya bingung karena tidak mendapat penjelasan mengapa pihaknya menjadi pihak teradu dalam perkara tersebut.
Namun ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengadilan terkait hal itu.
Sehingga saat itu, kata Taufan, pihaknya memberikan jawaban tertulis kepada pengadilan sebelum putusan praperadilan perkara tersebut.
"Kita sudah buat jawaban tertulis. Menurut mereka (pengadilan) itu udah cukup. Karena itu ketika sidang vonis diputuskan seperti itu, hakim sudah mempertimbangkan jawaban tertulis Komnas HAM. Tapi, memang dari subjektif kami menganggap kenapa kami yang dijadikan teradu. Orang kita tidak menangkap dan menyita barang. Mestinya kan kepolisian," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya tim kuasa hukum keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kecewa dengan sikap Komnas HAM pada sidang gugatan praperadilan soal dalil penangkapan tidak sah.
Komnas HAM sendiri merupakan satu dari tiga Tergugat dalam permohonan praperadilan keluarga Khadavi. Tapi, sejak sidang perdana digelar hingga pembacaan putusan, Komnas HAM selalu absen.
Baca juga: Kubu Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Selalu Absen di Sidang Praperadilan
Padahal kubu Keluarga Khadavi ingin mengetahui temuan dari Komnas HAM dalam kasus penangkapan tersebut.
"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM itu hak bagi khadavi untuk mengetahuinya apakah memang sesuai dengan argumentasi Polda Metro atau tidak," kata kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Diketahui gugatan praperadilan dalil penangkapan tidak sah yang diajukan kubu keluarga Khadavi, ditolak hakim tunggal PN Jaksel.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Kurniawan berharap rekomendasi Komnas HAM bisa ditindaklanjuti pihak terkait. Tim hukum Khadavi juga akan mengawasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut.
"Nah pertanyaanya apakah sudah dilakukan atau belum, ataukah dihentikan ini yang akan kita lakukan untuk mengkoreksi itu semua. Jadi akan kami lakukan pengawasan dan monitoring terhadap itu semua," ucap dia.