TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tak puas dengan hasil vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno.
Vonis berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Maka dari itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi diajukan KPK pada Selasa (9/2/2021).
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Rahardjo Pratjihno, JPU KPK Tonny Pangaribuan telah menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Ali berkata bahwa kasasi diajukan lantaran tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tak puas dengan vonis yang berkaitan dengan uang pengganti.
Di mana JPU KPK menuntut hakim menjatuhkan putusan berupa uang pengganti sebesar Rp60.329.008.009. Namun hakim menjatuhkan putusan uang pengganti sebesar Rp15.014.122.595.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ungkap Ali.
Kata Ali, tim JPU KPK tengah menyelesaikan memori kasasi yang nantinya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung. Memori kasasi akan menjelaskan detail alasan penuntut umum mengajukan kasasi.
"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Rahardjo pidana penjara 9 tahun denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyebut Rahardjo melakukan korupsi bersama dengan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf khusus Kepala Bakamla, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Leni Marlena selaku Ketua ULP, serta Juli Amar Maruf selaku koordinator ULP Bakamla.
Majelis hakim menyatakan Rahardjo dan PT CMI Teknologi menikmati keuntungan dari korupsi tersebut.
Selain itu, dia juga memperkaya orang lain yaitu Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar.
Hakim juga mewajibkan Rahardjo membayar uang penggati atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595.
Vonis PT DKI ini lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.