News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Tuntutan JPU Kepada Pinangki Dinilai Terlalu Rendah, Kejagung: Itu Persepsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, Majelis Hakim memvonis Jaksa Pinangki hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berbeda jauh dengan JPU yang menuntut Jaksa Pinangki hanya selama 4 tahun penjara.

"Itu kan persepsi (tuntutan JPU terlalu rendah). Tergantung dilihat darimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.

Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Ali menerangkan hukuman Jaksa Pinangki yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak terlepas dari jalannya persidangan tersebut.

Sebab, kata dia, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan.

Hal itulah yang diduga menjadi satu di antara dasar pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.

"Kan saya kemarin bilang itu resiko dia karena dia berubah-ubah. Ketika dia mau menjelang tuntutan ngaku kan gitu kan, tiba-tiba pembelaan gak ngaku, sudah resiko dia," tandasnya.

Baca juga: Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker

Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10  tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini