TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI membantah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jauh lebih rendah dibandingkan dengan vonis yang diputuskan Majelis Hakim Tipikor Jakarta terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Majelis Hakim memvonis Jaksa Pinangki hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berbeda jauh dengan JPU yang menuntut Jaksa Pinangki hanya selama 4 tahun penjara.
"Itu kan persepsi (tuntutan JPU terlalu rendah). Tergantung dilihat darimana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021) malam.
Baca juga: Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta
Ali menerangkan hukuman Jaksa Pinangki yang jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU tidak terlepas dari jalannya persidangan tersebut.
Sebab, kata dia, terdakwa kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah selama persidangan.
Hal itulah yang diduga menjadi satu di antara dasar pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
"Kan saya kemarin bilang itu resiko dia karena dia berubah-ubah. Ketika dia mau menjelang tuntutan ngaku kan gitu kan, tiba-tiba pembelaan gak ngaku, sudah resiko dia," tandasnya.
Baca juga: Pascavonis Pinangki, KPK Diminta Bongkar Sosok King Maker
Sebagai informasi, Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti menguasai 450 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang pemberian Djoko Tjandra, serta melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan yakni Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis 10 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari ternyata jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui jaksa menuntut Pinangki dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS. Sebanyak 50 ribu dolar AS diberikan ke Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, jaksa juga meyakini Pinangki melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari suap yang diberikan Djoko Tjandra, dalam upaya menyembunyikan uang haram tersebut.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050 (Rp1,7 miliar); pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554 (Rp412,7 juta); dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000 (Rp419 juta).
Baca juga: KPK Bakal Dalami Siapa King Maker dalam Kasus Pinangki-Djoko Tjandra,
Pinangki juga disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA itu.
Mereka menjanjikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di lembaga Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.