Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemeriksaan saksi untuk mencari fakta hukum dan alat bukti yang terkait dengan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Ketujuh saksi yang diperiksa adalah EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management dan WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.
Selain itu, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.
Baca juga: Siapa Heru Hidayat? Bos TRAM Pemilik 20 Kapal yang Disita Kejagung, Tersangka 2 Mega Skandal Korupsi
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Aset para Koruptor Asabri Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung
Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini.
Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1) kemarin.
Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.
"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," katanya.