Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerjemah adalah gagasan dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.
Penerjemah akan mengubah teks bahasa sumber ke dalam teks bahasa sasaran dengan mempertimbangkan makna kedua bahasa dan mengikuti aturan penulisan yang berlaku.
Namun tidak bisa sembarang orang menjadi penerjemah.
Apalagi itu terkait dokumen yang berkaitan dengan hukum dan keuangan, sehingga selain ilmu menerjemahkan.
Direktur Investindo Meidini Hutagalun mengatakan, penting baginya untuk memperoleh ilmu, teori dan pengetahuan mengenai hukum dan keuangan sebanyak-banyaknya agar dapat menerjemahkan dokumen hukum dan keuangan dengan sebaik mungkin.
Ilmu hukum yang harus diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum di Indonesia.
Baca juga: Prabowo Soroti Fadli Zon dan Ali Lubis di Pidato HUT Gerindra? Effendi Ghazali: Bisa ke Siapa Saja
Baca juga: Gegara Abu Janda, Istana Tak Tinggal Diam, Anak Buah Presiden Jokowi Bereaksi Soal Buzzer
"Penerjemah juga perlu memperoleh ilmu tentang hukum di negara-negara yang memakai bahasa Inggris, terutama Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Singapura karena negara-negara tersebut sering muncul dalam dokumen-dokumen hukum yang diterima oleh Investindo.
Baca juga: Penyedia Jasa Penerjemah Tidak Terimbas Pandemi Covid-19
“Untuk hukum di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam menerjemahkan dokumen hukum tertentu.
Misalnya undang-undang yang sering dibahas dalam dokumen hukum seperti UU Perseroan Terbatas, UU Cipta Kerja, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan undang-undang lainnya,” kata Meidini Hutagalung selaku Direktur Investindo.
Baca juga: Momen Unik Saat Paul Pogba Jadi Penerjemah untuk Edinson Cavani
Menurutnya, peraturan yang sering muncul dalam dokumen hukum yang juga perlu diperhatikan adalah peraturan dari Presiden (misalnya peraturan mengenai penggunaan Bahasa Indonesia).
Artinya menteri (misalnya dalam hal peraturan tertentu untuk bidang tertentu yang sesuai dengan kementerian yang disebutkan dalam dokumen), dan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan keuangan.
Selain ilmu mengenai membaca undang-undang dan peraturan, ilmu yang diperoleh penerjemah Investindo adalah ilmu mengenai hukum perdata dan pidana, yang berkaitan dengan proses hukum seperti proses pengadilan, litigasi, dan arbitrase.
"Mempelajari mengenai hukum perdata dan pidana membantu penerjemah untuk menerjemahkan dokumen hukum yang lebih rumit, yang istilah, laras dan gaya bahasanya jarang ditemukan dalam dokumen perjanjian atau kontrak," sebutnya.