News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Selain Dilarang ke Luar Kota, ASN Diminta Melapor Saat Libur Imlek

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil

Rini pun menyebut, pemerintah mewajibkan PNS untuk mengisi absensi dengan menyertakan lokasi terkini sejak Kamis, hari ini

"Dengan demikian, tanggal 11 merupakan hari kerja bagi seluruh ASN. Dan seluruh PNS tetap lakukan tugas kedinasan sebagaimana mustinya," ucap Rini.

Penjelasan menteri sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik. 

Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Pembatasan mobilitas bagi ASN ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19. 

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili,” bunyi surat edaran tersebut, yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021 ini berlaku untuk periode 11-14 Februari 2021. 

Namun, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadaan mendesak dan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka pegawai yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya terlebih dahulu.

ASN Bisa ke Luar Kota Selama Libur Imlek tapi Ada Syaratnya

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini pun mengatakan, sejumlah ASN tetap diperbolehkan pergi ke luar kota selama libur panjang Imlek. Namun, jika dalam keadaan terpaksa atau kondisi mendesak.

Rini pun menyebut, hal itu dengan ketentuan ASN tetap mengikuti beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Yakni, yang bersangkutan wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansinya.

Hal itu disampaikan Rini Widyantini saat konferensi pers terkait ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini