News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI Minta Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Ulama Indonesia atau MUI

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

Sikap tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam poin tausyiah ini MUI mengapresiasi, namun juga meminta muatan dalam SKB tersebut direvisi pemerintah.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," tulis tausyiah tersebut.

Baca juga: SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah

Berikut sikap MUI terhadap SKB 3 Menteri soal seragam sekolah:

1. Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan;

Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

Baca juga: Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar

2. Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.

Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak.
Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini.

Baca juga: Misinformasi Soal SKB 3 Menteri, KPAI: Orang Tua Anggap Siswa Berjilbab Dilarang

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini