Sejak itu ritual-ritual dan perayaan-perayaan yang berhubungan dengan agama, kepercayaan, dan tradisi asli Cina dilakukan secara tertutup. Ritual Imlek, misalnya, dilakukan komunitas Tionghoa hanya dalam lingkungan kelenteng.
Sikap diskriminatif yang mereka terima baik secara politik maupun sosial, membuat sebagian warga keturunan Tionghoa sampai merasa perlu menyamarkan identitas etnik dan kebudayaan mereka hanya agar bisa tetap bertahan di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Antara lain dengan mengganti nama Cina mereka dengan nama yang lebih Indonesiawi.
Dibebaskan oleh Gus Dur
Lantas, sejarah Imlek di Indonesia berlanjut di era kepemimimpian Presiden Abdurrahman Wahid.
Pada 17 Januari 2000, Gus Dur mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2000, isinya mencabut Inpres No 14/1967 yang dibuat Soeharto tentang agama, kepercayaan, dan adat istiadat China.
Artinya, warga keturunan Tionghoa tak lagi memerlukan izin khusus untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka.
Kemudian, pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Mulai tahun 2003, hingga saat ini tahun baru Imlek merupakan hari libur nasional.
Artikel Ini Sudah Tayang di KONTAN, dengan judul: Sejarah Imlek di Indonesia: Dilarang Soeharto, dijadikan hari libur oleh Megawati