TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku ikut kecolongan dalam kasus peralihan nama sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal.
Pasalnya, BPN turut meloloskan pengubahan nama pada sertifikat rumah milik orang tua mantan wakil menteri luar negeri tersebut.
"Sebenarnya kami di BPN ini juga kena penipuan, karena orang datang dengan KTP-nya seolah-olah KTP orang yang bersangkutan, ada fotonya di situ, ada KTP-nya. Padahal itu adalah hasil rekayasa," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).
Sofyan menceritakan, pelaku kasus penipuan tersebut mendatangi kantor BPN dengan membawa sertifikat asli beserta KTP lama dari orang tua Dino.
KTP non elektronik tersebut juga dipalsukan pada bagian foto sehingga menyulitkan proses identifikasi.
"Itu sulit sekali (dicegah) karena kebetulan itu bukan KTP elektronik. Kalau KTP elektronik relatif jauh lebih mudah mencegah," lanjutnya.
Kini, BPN bersama kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan apakah ada keterlibatan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam kasus penipuan tersebut.
"Kalau notaris terlibat kita akan investigasi, PPAT terlibat kita akan investigasi, kalau dia tidak hati-hati, kita akan mengambil hukuman disiplin pada PPAT tersebut," jelasnya.
Baca juga: Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?
Baca juga: Audit PPAT dan Kantor BPN Terkait Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Sofyan Djalil: Terlibat Kita Pecat
Sofyan mengatakan, sengketa tanah di Indonesia kerap terjadi karena banyaknya tanah yang dikuasai seseorang.
Orang-orang yang memiliki banyak tanah tersebut kerap abai menjaga, merawat, serta memanfaatkan tanahnya. Akhirnya tanah tersebut dikuasai orang lain.
"Rata-rata yang bersengketa adalah orang yang punya tanah banyak. Tanahnya di mana-mana, enggak dirawat, enggak dijaga, enggak pernah dikunjungi. Tiba-tiba kemudian ada yang baru tahu, begitu ada masalah," ucapnya.
Lantaran itulah Sofyan mengimbau masyarakat yang memiliki banyak tanah untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan.
Pasalnya, tanah yang sudah menjadi hak seseorang tetap bisa dikategorikan sebagai tanah telantar dan jadi objek penertiban jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Jadi tolong ingatkan kepada teman-teman yang punya tanah, jaga tanahnya, rawat tanahnya, manfaatkan tanahnya. Itu adalah kewajiban yang diwajibkan oleh undang-undang," jelasnya.