News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buzzer banyak memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan adu domba yang memecah belah masyarakat hingga fitnahan keji.

Serta membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.

Kenali Tipikal Buzzer

Pengamat media sosial Enda Nasuiton mengatakan bahwa buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan.

"Buzzer biasanya lebih ke kelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi di belakangnya dan kemudian menyebarkan informasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2019).

Menurutnya, buzzer ada yang dibayar dan ada juga yang hanya sukarelawan.

"Kalau influencer itu mereka memiliki nama asli dan latar belakang yang jelas, contohnya Denny Siregar," katanya lagi.

Buzzer Media Sosial

Buzzer disebut juga dengan pendengung.

Aktivitas semacam ini sebenarnya sudah lama ada, namun makin dikenal ketika media sosial mulai masif dimanfaatkan sebagai channel komunikasi pemasaran.

Baik untuk komunikasi pemasaran sebuah produk, jasa, sampai komunikasi "pemasaran" di bidang politik.

Buzzer adalah orang yang memiliki pengaruh tertentu untuk menyuarakan sebuah kepentingan.

Entah orang itu tergerak dengan sendirinya untuk menyuarakan hal tersebut, atau ada imbal baliknya.

Cara menyuarakan bisa secara langsung atau secara anonim.

Secara etimologi, arti buzzer adalah lonceng, bel, atau alarm yang digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan banyak orang di suatu tempat dengan tujuan untuk menyampaikan suatu pengumuman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini