TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan penumpang kapal laut di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo menyebutkan, aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.
"Aturan ini tentunya untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 dan mencegah potensi berkembangnnya virus SARS Cov-2 varian baru," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2020).
Ia mengatakan, ketentuan perjalanan penumpang kapal laut berlaku untuk rute pelayaran domestik dan internasional.Beleid tersebut pun mencakup aturan bagi awak kapal.
Berikut ini rincian aturan terbaru Kementerian Perhubungan terkait perjalanan orang menggunakan kapal laut:
1. Aturan untuk perjalanan domestik
Penumpang wajib menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Penumpang menunjukkan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan hasil negatif Covid-19 yang pengambilan sampelnya berlaku maksimal 3x24 jam. Penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia. Aturan ini berlaku baik untuk pelayaran dari dan ke Bali maupun wilayah lain. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak perlu menunjukkan dokumen kesehatan.
Calon penumpang yang memiliki gejala Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta melakukan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku
Penumpang rutin pelayaran lokasi terbatas antar-pulau atau antar-pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil test sebagai syarat perjalanan. Namun sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan secara acak.
2. Aturan perjalanan internasional
Pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia atau WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir diizinkan memasuki Indonesia. Namun, WNI harus mengikuti syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pelaku perjalanan berstatus warga negara asing atau WNA dilarang memasuki Indonesia baik untuk kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Namun aturan ini dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga perwakilan asing.
Sebelum melakukan perjalanan, WNA dengan kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal keberangkatan. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.