News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KKP Kumpulkan Bukti Kerusakan Terumbu Karang Sikapi Kapal Kandas di Raja Ampat

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terumbu karang. SERAMBI/M ANSHAR

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Raja Ampat sedang mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem terumbu karang.

Kerusakan terumbu karang tersebut terjadi akibat kapal KM Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT yang kandas di Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Suaka Alam Perairan (SAP) Raja Ampat pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Menteri KKP: PDB Perikanan Triwulan IV 2020 Tumbuh Ditopang Produksi dan Permintaan Luar Negeri

Lokasi tepatnya yakni di sebelah barat Pulau Yefmo, Kampung Meosmanggara, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Kapal tersebut merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu sangat menyayangkan kejadian tersebut dan memerintahkan agar bukti kerusakan ekosistem dapat dikumpulkan.

Baca juga: Menteri KKP Trenggono Hentikan Ekspor Benih Lobster Sampai Ditemukan Solusi Terbaik

“Karena itu saya sudah memerintahkan kepada tim di lapangan agar mengumpulkan bukti kerusakan ekosistem yang terjadi,” kata Haeru di Jakarta dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Minggu (14/2/2021).

Di sekitar lokasi kejadian ditemukan beberapa kerusakan dan patahan karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter.

Luas kerusakan terumbu karangnya sendiri diperkirakan mencapai 230 meter persegi.

Lebih lanjut, Tebe menjelaskan, bukti kerusakan ekosistem tersebut nantinya dapat digunakan oleh aparat penegak hukum sebagai dasar penuntutan ganti rugi kerusakan ekosistem terumbu karang akibat kejadian kapal kandas ini.

Baca juga: KKP: Tren Lonjak Peminat Ikan Cupang karena Kemajuan Internet

Menanggapi hal ini, Plt Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menjelaskan perlunya upaya preventif kejadian kapal kandas di dalam KKPN SAP Raja Ampat.

Menurut Fauzi hal itu dilakukan dengan tetap memperhatikan terlayaninya kebutuhan masyarakat terhadap transportasi publik kapal perintis.

Fauzi mengatakan, SAP Raja Ampat tersebut memiliki kontur dasar laut unik yang dapat menyebabkan kapal mudah kandas jika nahkoda tidak mengetahui karakteristiknya.

"Karenanya perlu penyusunan peta alur pelayaran dan penyediaan titik labuh di dalam KKPN SAP Raja Ampat sebagai tindakan preventif yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Kab. Raja Ampat,” ujar Imam di Kupang.

Lebih lanjut Imam berharap dengan disediakannya peta alur pelayaran dan titik labuh tersebut maka kejadian kapal kandas di SAP Raja Ampat dapat diminimalisir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini