News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BPUM

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Halaman utama dtks.kemensos.go.id. Buka dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BPUM.

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp 300.000 per bulan per Kepala Keluarga secara online.

Anda dapat membuka laman dtks.kemensos.go.id untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BST Rp 300 ribu.

Kemudian, pilih ID Kepesertaan yang dimiliki, satu di antaranya adalah NIK KTP.

Anda diminta memasukkan nomor NIK KTP, nama sesuai KTP, dan kodenya.

Nantinya, muncul keterangan apakah termasuk penerima bansos atau tidak.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan

Baca juga: Segera Cek Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Buka eform.bri.co.id/bpum Masukkan NIK

Selain itu, penerima BST Rp 300 ribu akan menerima surat undangan dari Ketua RT.

Surat tersebut wajib dibawa ketika datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan bantuan bila tidak memiliki rekening.

Masyarakat juga perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga.

Diketahui, Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan selama empat bulan, mulai Januari-April 2021 senilai Rp 300 ribu per bulan per KK.

Bantuan ini disalurkan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19.

Ilustrasi BLT. Buka dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BPUM. (Tribunnews.com)

Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman dtks.kemensos.go.id:

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id

Halaman website dtks.kemensos.go.id - Buka dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Ini Cara Mencairkan BPUM. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini