TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi polemik terkait kritik yang berujung pemidanaan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan terhadap mereka yang merasa tidak aman karena kritis terhadap pemerintah.
Namun demikian, kata Hasto, ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi.
Syarat yang paling utama, kata dia, adalah ancaman terhadap jiwa mereka nyata.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam acara Elshinta News Talk: Power Breakfast yang disiarkan pada Senin (15/2/2021).
"Sepanjang ancaman jiwanya itu nyata tentu saja LPSK wajib memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, tetapi sering kali kan ancaman-ancaman yang muncul itu sifatnya ancaman-ancaman yang ada di dalam Undang-Undang," kata Hasto.
Namun sebelum itu, kata Hasto, pihaknya akan melakukan investigasi, penilaian (assesment), dan pemetaan terkait hal tersebut.
Hasto menjelaskan setidaknya ada tiga kriteria yang digunakan LPSK untuk menentukan apakah orang tersebut bisa diberikan layanan perlindungan atau tidak.
Pertama, apakah ada tindak pidananya.
Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan ke Dino Patti Djalal yang Dilaporkan ke Polisi
Kedua apakah kesaksian dari orang yang bersangkutan cukup signifikan dalam proses peradilannya.
Ketiga apakah kalau dia korban, memang menjadi korban yang terjadi dari tindak pidana tertentu dan kemudian mengalami ancaman yang serius.
Jika berdasarkan assesment orang tersebut berhak diberi perlindungan, kata Hasto, maka LPSK akan memberikan layanan perlindungan selama enam bulan pertama.
Sebelum enam bulan itu berakhir biasanya, kata Hasto, LPSK akan melakukan assesment ulang, kajian, evaluasi untuk menentukan apakah masih perlu dilakukan layanan lanjutan atau tidak, atau yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan atau tidak.
"Kalau misalnya masih memerlukan layanan dan yang bersangkutan mengajukan permohonan layanan kita akan perpanjang layanannya untuk enam bulan berikutnya sampai, kami pernah memberikan layanan itu 9 tahun lebih," kata Hasto.
Sejauh ini, kata Hasto, LPSK melihat berbagai peristiwa pelaporan itu adalah pertanda kesadaran hukum yang cukup tinggi di masyarakat.
Budaya hukum masyarakat, kata Hasto, mulai bersandar pada proses hukum untuk menyelesaikan persoalan.
"Tetapi tentu saja, tidak semua tindak pidana, atau hal yang dianggap kurang menyenangkan itu masuk di dalam ranah pidana. Oleh karena itu pemerintah juga harus berhati-hati, terutama aparat penegak hukum tentu saja harus berpegang pada aturan-aturan hukum yang berlaku dalam memproses laporan-laporan ini," kata Hasto.