TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto buka suara ihwal pelaporan penyidik Novel Baswedan ke kepolisian.
Inspektur Jenderal Polisi itu menyatakan bakalan membantu Novel Baswedan menghadapi pelaporan tersebut.
"Prinsipnya Novel adalah anggota saya dan apapun yang terjadi saya wajib membantu ya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Karyoto pun berharap pihak kepolisian dapat dengan bijak memaknai pelaporan yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
"Kalau dia dilaporkan, bagi pelapor mungkin dia sah-sah saja melapor ke polisi. tapi paling tidak saya selaku atasan di sini mengharapkan bahwa Polri betul-betul bijak memaknai pelaporan itu. Dan kalau mungkin bisa dicarikan jalan keluar terbaik saya akan support," ujarnya.
Baca juga: Usai Dilaporkan ke Polisi, Kini Novel Baswedan Diadukan ke Dewan Pengawas KPK
Baca juga: Viral Video Qori Meninggal Dunia Saat Mengaji di Acara Nikahan, Nafas Melemah Saat Selesaikan Ayat
Lebih jauh, Karyoto menilai pelaporan terhadap Novel ini tidak memicu gesekan antara KPK dengan Polri.
Karena pada intinya, tambah Karyoto, tugas pemberantasan korupsi tidak hanya diemban KPK, melainkan sinergi dengan Polri maupun Kejaksaan.
"Tentunya kalau ini memicu konflik di antara KPK dengan Polri saya rasa tidak sejauh itu, hubungan kami sangat bagus harmonis sinergi dan kami saling mendukung," katanya.
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong atau hoaks dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Waketum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Novel Baswedan Ogah Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer: Itu Aneh
Baca juga: Heboh soal Gaji Rp 250 Juta, Berikut Daftar Pekerjaan yang Digaji Rp 250 Juta Per Bulan
PPMK menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Cuitan yang dimaksud berupa sikap Novel yang mempertanyakan alasan pihak kepolisian tetap menahan Maaher, sementara Maaher sempat mengeluhkan sakit.