TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menargetkan 10 Polda di daerah harus bisa melayani tilang elektronik (ETLE) dalam 100 hari ke depan.
Dia juga telah mengintruksikan Korlantas Polri untuk mewujudkan sarana dan prasarananya.
"Di tingkat Polda, dalam waktu 100 hari ini saya sudah meminta kepada Bapak Kakorlantas untuk segera mengembangkan masalah tilang elektronik yang biasa disebut dengan ETLE. Saya harapkan dalam 100 hari ini ada kurang-lebih 10 Polda yang minimal bisa melakukan pelayanan tilang terkait dengan masalah ETLE," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Roy Suryo Sebut Teknologi Tilang Elektronik Milik Kepolisian Sudah Oke
Tak hanya itu, Sigit juga meminta seluruh Polres di daerah untuk meningkatkan pelayanan publik secara daring.
Nantinya, pelayanan pengurusan STNK, SIM hingga SKCK harus bisa dilaksanakan secara daring.
"Hari ini ada 12 Polres yang telah melaksanakan hal tersebut. Tentunya ini menjadi komitmen kami bahwa tidak hanya sampai di 12 Polres, tapi terus kita tingkatkan. Sehingga ke depan Polres-Polres secara bertahap khususnya di wilayah perkotaan yang terdukung dengan teknologi informasi dan teknologi digital, mampu memberikan pelayanan secara online," jelas dia.
Baca juga: Gunakan Kamera E-TLE, Ditlantas Polda Metro Telah Kirim 600 hingga 800 Surat Tilang
Tak hanya itu, Sigit menyampaikan transformasi pelayanan dan penegakan hukum dari secara tatap muka menjadi serba daring untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan personel saat bertugas.
"Ini juga menjadi komitmen kami bahwa di dalam pelayanan publik dan di dalam pelaksanaan penegakkan hukum ke depan kita menghindari terjadinya interaksi yang tentunya seperti tadi yang disampaikan bahwa interaksi di dalam hal-hal tertentu tentunya berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang," tukas dia.
--