TRIBUNNEWS.COM - Advokat, David Tobing menggugat dua juri dan master of ceremony (MC) yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR yang digelar di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun juri pertama yang digugat yakni Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Dyastasita Widya Budi selaku tergugat II.
Lalu juri selanjutnya yakni Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR, Indri Wahyuni, selaku tergugat III.
Sementara, MC dalam kompetisi tersebut yang digugat yakni Shindy Lutfiana selaku tergugat IV.
Dalam gugatannya, David menganggap tindakan para tergugat tersebut tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam berkompetisi.
Selain itu, mereka juga dianggap oleh David tidak bertindak adil terhadap peserta saat kompetisi berlangsung.
Diketahui, peristiwa ini menjadi viral setelah jawaban dari peserta asal SMAN 1 Pontianak dianggap salah oleh juri.
Baca juga: Polemik LCC 4 Pilar Kalbar, Peserta Protes dan Keputusan Juri Sudah sesuai Juknis dari Setjen MPR
Namun, ketika peserta lain dari SMAN 1 Sambas menjawab persis seperti yang disampaikan oleh peserta SMAN 1 Pontianak, juri justru menganggap benar.
Lalu, peserta bernama Josepha Alexandra mengajukan protes ke juri tetapi berujung tidak diterima.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (13/5/2026).
Secara hukum, David mendalilkan bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi:
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut."
David mengungkapkan gugatan yang dilayangkannya ini menjadi wujud dukungan terhadap generasi penerus bangsa yang berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran serta sebagai wujud perhatian kepada murid agar berani berpendapat.
Di sisi lain, selain juri dan MC, David juga menggugat Ketua MPR Ahmad Muzani selaku tergugat I.
Isi Petitum
Dalam petitumnya, hakim mengabulkan gugatannya agar tergugat II dan tergugat III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada seluruh siswa dan guru dari SMAN 1 Pontianak.
Baca tanpa iklan