TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun Twitternya, Senin (15/2/2021) malam.
Pemerintah bersikap terbuka dan bersedia duduk bersama dengan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mahfud mengatakan, pada kurun waktu 2007/2008 dulu, banyak yang mengusulkan agar dibuat UU ITE.
Baca juga: Polri Janji Selektif Usut Laporan Pasal Karet, Jenderal Sigit Tak Mau UU ITE Jadi Alat Kriminalisasi
Baca juga: Jokowi: Kalau UU ITE Tak Bisa Beri Rasa Keadilan, Saya akan Minta DPR untuk Merevisi
Namun dalam penerapannya, UU ITE dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet.
Pemerintah, kata Mahfud, mengharapkan UU tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan oleh karenanya akan membahas inisiatif untuk revisi UU ITE ini.
"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif utk merevisi UU ITE. Dulu pd 2007/2008 bnyk yg usul dgn penuh semangat agar dibuat UU ITE."
"Jika skrng UU tsb dianggap tdk baik dan memuat pasal2 karet mari kita buat resultante baru dgn merevisi UU tsb. Bgmn baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD di akun Twitternya, @Mohmahfudmd.
Baca juga: POPULER: Momen Fahri Hamzah Dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Jokowi | Profil Jalaluddin Rakhmat
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Kritik Terhadap Pemerintah
Sebelumnya, wacana revisi UU ITE ini mulai mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukum.
“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," Kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” sambung Presiden, dikutip dari situs Setkab.go.id.
Bahkan Presiden Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut jika dirasa belum memiliki rasa keadilan.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya."