TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit menyatakan, pihaknya memastikan bahwa ke depan, polisi akan mengutamakan Restorative Justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan itu muncul setelah masyarakat mengeluhkan keberadaan UU tersebut yang dinilai membungkam aspirasi, khususnya dalam mengkritik pemerintah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, janji Kapolri tersebut patut diapresiasi dan perlu dikawal terus dalam prakteknya di lapangan.
"Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya," kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet
Sahroni menilai, belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE.
Hal ini tentunya patut menjadi perhatian karena jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
"Jadi polisi juga harus sangat berhati-hati dalam menggunakan pasal dalam UU ITE, agar jangan yang terjadi malah pembungkaman atas aspirasi masyarakat. Karenanya, saya akan tagih dan kawal janji Kapolri untuk stop kriminalisasi dengan UU ITE," kata Sahroni.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuat terobosan baru dalam kepemimpinannya.
Eks Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.
Baca juga: Kapolri Terjunkan 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19
Jenderal Sigit menyampaikan intruksinya itu setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).
Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.
Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat.
Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.
"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Jenderal Sigit.