Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet.
Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.
"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.
Tak hanya itu, kata Jenderal Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik.
Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.
"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tukas dia.