News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baintelkam Polri: Dana Otsus Papua Diduga Diselewengkan Lebih dari Rp 1,8 Triliun

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Polsek Menteng membubarkan demo Otsus Papua di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Demo selain tidak mempunyai ijin, Bundaran HI juga dilarang menjadi tempat berdemo. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan pengunaaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).

Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang.

Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.

"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)

Baca juga: Buron Sejak 2015, Terpidana Kasus Korupsi di PT Askrindo Ditangkap di Tangerang

Dijelaskan Achmad, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua.

Khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.

Sementara itu, dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.

Baca juga: Panglima TNI: Aktor Separatis Papua Manfaatkan Media Sosial untuk Propaganda

Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.

"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas dia.

Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua.

Hal itu mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini