News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Bantah Belum Bayar Utang Rp 4 Miliar, Menantu Eks Sekretaris MA: Sudah Dicicil Tapi Belum Lunas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono –yang juga terdakwa kasus dugaan suap– keberatan disebut sama sekali belum membayar uang pinjaman dari notaris Bank Bukopin Surabaya, Devi Chrisnawati.

"Di BAP (saksi Devi) saya dibilang belum membayar sedikitpun (pinjaman Rp4 miliar), sebenarnya sudah dicicil," kata Rezky dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Rezky mengakui pembayaran uang pinjaman tersebut memang belum ia lunasi. Tapi sudah dicicil.

"Maksud saya sudah ada pembayaran tapi belum lunas," ujarnya.

Baca juga: Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

Sementara Devi membenarkan Rezky masih punya utang sebesar Rp2,3 miliar dari besaran pinjaman Rp4 miliar.

"Kurang Rp2,3 miliar," jelas Devi.

Sebelumnya dalam persidangan yang sama, Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp4 miliar.

Baca juga: Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar

Tapi karena bantuannya itu, Devi berujung ditahan di rumah tahanan Porong atas tuntutan pihak pendanaan Bank Bukopin akibat pembayaran pinjaman bermasalah.

Keterangan ini ia ungkap saat jaksa dari KPK bertanya soal bantuan perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.

"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?," tanya jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.

Devi pun menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan atas nama Rezky Herbiyono dengan maksud tertuang untuk modal kerja.

Baca juga: Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini

"Ya mungkin untuk modal kerja," kata Devi.

Ia menjelaskan alasan memberikan pinjaman pribadi dari pendanaan Bank ke Rezky Herbiyono lantaran Iwan Liman selaku rekan bisnis Rezky menjamin jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair. Sehingga pinjaman dari Devi bisa segera dilunasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini