News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Devi Christiani sebagai saksi di sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/2/2021).

Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp 4 miliar. 

Tapi karena bantuannya itu, Devi berujung ditahan di rumah tahanan Porong atas tuntutan pihak pendanaan Bank Bukopin akibat pembayaran pinjaman bermasalah.

Keterangan ini ia ungkap saat jaksa dari KPK bertanya soal bantuan perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.

"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?" tanya jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.

Baca juga: KPK Periksa Kerabat Tersangka Perintangan Penyidikan Nurhadi

Devi pun menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan atas nama Rezky Herbiyono dengan maksud tertuang untuk modal kerja.

"Ya mungkin untuk modal kerja," kata Devi.

Ia menjelaskan alasan memberikan pinjaman pribadi dari pendanaan Bank ke Rezky Herbiyono lantaran Iwan Liman selaku rekan bisnis Rezky menjamin jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair.

Sehingga pinjaman dari Devi bisa segera dilunasi.

"Bahwa atas anjuran Iwan Liman. Jadi begini, Rezky itu pertama kali mendapat KMK kalau nggak salah modal kerja. Terus berikutnya dia akan mendapat fasilitas lagi. Nah waktu itu si Iwan Liman bilang, Bu sebentar lagi dia dapat fasilitas lagi dari Bank, fasilitas yang ketiga, dia mau minjam uang, tolong ibu pinjamin dulu," tutur Devi. 

Tapi tak berapa lama setelah uang Rp4 miliar di transfer ke Rezky, ternyata uang jaminan kredit Rezky dari Bank Bukopin tak jadi cair.

Kemudian terjadi kasus penangkapan Nurhadi yang notabene adalah mertua Rezky oleh KPK. 

Atas hal itu, akhirnya Devi dijebloskan ke rumah tahanan Porong lantaran uang pinjaman yang bersumber dari pendanaan Bank tak kunjung dibayarkan.

"Tidak berapa lama, kredit tidak jadi cair, kemudian terjadi kasus pak Nurhadi ditangkap itu. Dibilang saya menelpon, jadi kalau nggak salah saya takut pak. Disitu sampai sekarang uang pendana, salah satunya, akibatnya saya ada dirutan porong ini," ungkap dia. 

Sampai saat ini kata Devi, uang pinjaman Rezky sebesar Rp4 miliar itu baru dibayarkan sebesar Rp2,3 miliar.

"Sehingga uang saya Rp4 miliar itu yang dari pendanaan, saya sampai ngerogoh - ngerogoh, bingung harus gimana. Sisanya Rp 2,3miliar (yang belum dilunasi). Tapi dari pihak pendanaan saya, menuntut saya sehingga saya sekarang di (tahan di rutan) Porong," pungkas dia.

Dalam perkara ini, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000. Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini