TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah membuktikan bahwa BPJS masih bisa dipercaya mengelola dana publik.
Pernyataan Nabil merujuk kepada adanya dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah harus membuktikan bahwa BPJS masih sebagai institusi penting yang bisa dipercaya mengelola dana publik untuk asuransi kesehatan. Trus atau kepercayaan ini sangat penting, karena jadi instrumen utama dari pengelolaan asuransi dan dana publik," ujar Nabil, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan harus diusut secara tuntas. S
ebab hal itu adalah kejahatan besar jika benar terbukti ada korupsi di BPJS.
Baca juga: Legislator NasDem : Direksi Harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Dia menyayangkan bila benar korupsi terjadi, lantaran iuran itu dibayar dari kerja keras dan keringat warga.
Bahkan, ada jutaan warga miskin yang tetap bayar BPJS, menggantungkan kepercayaan kepada lembaga itu.
"Maka harus diusut betul, jangan sampai ada kelalaian, serta harus ada perbaikan mendasar dari sisi manajemen dan audit internal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nabil mengatakan pentingnya transformasi manajemen internal dan optimasi pengelolaan data.
Menurutnya di BPJS, yang mengelola dana besar sekaligus lembaga yang data-driven, harus ada pengelolaan strategis atas data yang terintegrasi.
"Sehingga ke depan menjadi penting untuk transformasi data yang terintegrasi, agar pengelolaan menjadi transparan, bisa merespon kebijakan untuk masa depan berbasis data yang dikelola. Sekaligus, juga memangkas kemungkinan ada penyalahgunaan dana di internal," tandas Nabil.
Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.
Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.