News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak untuk dihukum mati.

Keduanya dianggap pantas dihukum mati karena diduga melakukan korupsi di tengah Pandemi Covid-19.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK."

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Eddy Hiariej. 

Pernyataan Wamenkumham kemudian mendapat tanggapan dari beragam pihak. 

Mulai dari kalangan DPR, partai hingga KPK yang menangani kasus dua mantan menteri Jokowi tersebut. 

Berikut tanggapan-tanggapannya: 

1. Anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani

Anggota Komisi II DPR, Arsul Sani mengatakan pihaknya mempercayakan proses hukum atas Juliari dan Edhy Prabowo ke KPK, termasuk soal tuntutan hukumnya. 

"Soal tuntutan hukuman kepada tersangka yang sedang menjalani proses hukum termasuk dalam kasus yang menyangkut dua mantan menteri ini lebih baik kita serahkan kepada KPK," katanya saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Kasus Suap Izin PLTU 2, KPK Periksa Petinggi PT Cirebon Power 

Wakil Ketua Umum PPP itu meyakini KPK mengetahui pasal yang tepat untuk dikenakan terhadap dua eks menteri itu.

Tentunya, dalam mengenakan pasal yang akan menjadi dasar tuntutan, KPK akan mempertimbangkan, baik fakta persidangan, alat bukti, maupun rasa keadilan masyarakat.

"Tanpa harus ada arahan-arahan, pressure atau menciptakan opini publik tertentu, maka para penyidik dan penuntut umum di KPK tahu pasal apa yang pas dikenakan, termasuk apakah tepat atau tidak menggunakan Pasal 2 UU Tipikor yang ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati," ucap Arsul.

2. Gerindra

Habiburokhman (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini