Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal.
Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.
Baca juga: Respons Dino Patti Djalal Usai Dilaporkan Fredy Kusnadi ke Bareskrim Polri
Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut.
Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.
Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.