News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di pemerintahan DI Yogyakarta.

Dua lokasi yang digeledah yaitu Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DI Yogyakarta dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DI Yogyakarta. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

"Dari penggeledahan di dua tempat berbeda ini ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Akankan Irjen Karyoto Jadi Kuda Hitam di Bursa Calon Kabareskrim ?

Ali berkata bahwa dokumen tersebut akan diselisik lebih dalam oleh tim penyidik lembaga antirasuah. 

Nantinya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

"Dokumen tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, di Daerah Istimewa Yogyakarta, tahun anggaran 2016-2017.

Kasus itu sudah masuk dalam proses penyidikan.

Baca juga: Dewas dan Pimpinan KPK Divaksin Covid-19 Hari Ini

Sejalan dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida ini.

Sayangnya, KPK masih enggan mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan. Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Ali, Senin (23/11/2020).

Sesuai kebijakan baru pimpinan KPK jilid V, lembaga antirasuah akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan proses penangkapan dan penahanan.

Ali berjanji pihaknya akan transparan dalam mengusut perkara ini.

"Pengumuman penetapan akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka. Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini