TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah Hotel di Bandung.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, IPW: Usut Tuntas karena Ini Sudah Mempermalukan Polri
Diketahui, wacana sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.
"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.
Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.
Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.
Baca juga: Kompol Yuni Dicopot dari Jabatan Kapolsek Astana Anyar karena Dugaan Narkoba, Ini Sosok Penggantinya
Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.
Informasi yang dihimpun, propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.