TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas besar kepolisian RI (Mabes Polri) memutuskan untuk mencopot Kompol YP sebagai Kapolsek Astana Anyar.
Pencopotan itu terkait penangkapan YP dan jajarannya dalam kasus narkoba.
Sanksi pencopotan itu dijatuhkan setelah Propam Polda Jawa Barat memeriksa Kompol YP dan belasan anggotanya sejak Rabu (17/2/2021).
"Terkait dengan update anggota Polri yang terjerat kasus dan terlibat kasus penggunaan narkoba di Bandung Jawa Barat. Polda Jawa Barat merespon dengan cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol YP dari jabatannya sebagai kapolsek Astana Anyar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Sesalkan Kompol Yuni, Pernah Tangani Masalah Narkoba Justru Terjerat Narkoba
Ahmad menyatakan Kompol YP dan jajarannya diduga terlibat dalam penggunaan narkoba jenis Sabu.
Surat Telegram Rahasia (STR) pencopotan itu pun telah dikeluarkan oleh Polri.
"Karena keterlibatan yang bersangkutan karena penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pencopotan tersebut berdasarkan STR nomor 267/II/KEP./2021 tanggal 17 Februari 2021. Jadi kemarin, yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya," ungkap dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Kompol YP dan anggotanya masih tengah diperiksa Propam Polda Jawa Barat.
Sebaliknya, seluruh pelaku telah diketahui positif menggunakan narkoba.
"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Jawa Barat dan telah dilakukan test urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif," tukasnya.