News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskon PPnBM Kendaraan Dapat Mencegah Terjadinya PHK Massal di Sektor Otomotif

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penjualan mobil bekas di kawasan Blok M, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor akan menjadi langkah yang tepat. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar otomotif di Indonesia dalam beberapa bulan mendatang.

Relaksasi tersebut dapat meningkatkan penjualan atau serapan hasil industri kendaraan. Kebijakan itu selanjutnya bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor otomotif pada masa pandemi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah.  

"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini mencegah atau paling tidak mengurangI terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," kata Iswan kepada media di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Iswan menambahkan kebijakan tersebut akan lebih efektif lagi jika pemerintah juga memberikan kepastian suku bunga kredit kepemilikan kendaraan. Kredit ini berguna untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah itu rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," jelas Iswan.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penghapusan atau diskon PPnBM bagi mobil di bawah 1500 cc jenis 4x2 sebesar 100 persen selama tiga bulan, Maret hingga Mei 2021.

Selanjutnya hanya akan dikenakan sebesar 50 persen dari tarif normal pada Juni Hingga Agustus. Kemudian pada September hingga Desember akan diberikan diskon 25 persen dari tarif normal.

Kebijakan pemberian diskon tersebut akan terus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.

Sementara Bank Indonesia (BI) juga sudah memutuskan pembebasan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Kebijakan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini