TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaafkan pelajar SMA di Lahat, Sumatera Selatan, yang telah meretas database milik Kejaksaan Agung RI pada Rabu (17/2/2021) kemarin.
Diketahui, pelajar SMA Negeri di Sumsel diamankan setelah melakukan peretasan dan menjual database milik Kejaksaan RI. Pelaku adalah F alias MFW yang masih berusia 16 tahun.
"Setelah kita lakukan penelitian, Bapak Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan dia, pertimbangan Jaksa Agung ialah MFW masih berusia di bawah umur dan masih tengah besekolah di salah satu SMA negeri di Palembang.
"Dengan mempertimbangkan pertama, MFW saat ini masih muda dan berusia 16 tahun dan masih bersekolah di SMAN di Palembang," jelas dia.
Tak hanya itu, pelaku dan orang tuanya telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan RI.
"MFW telah berjanji dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan orang tua yang bersangkutan juga telah membuat surat pernyataan, yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi," ungkap dia.
Leonard menuturkan penangkapan ini menjadi peringatan kepada semua pihak yang masih berani untuk melakukan peretasan database milik Kejaksaan RI. Ia memastikan pelaku pasti bisa akan tertangkap.
"Hari ini kami ingin menekankan Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackers yang mencoba akan melakukan tindak peretasan terhadap data-data Kejaksaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku peretasan database milik Kejaksaan Agung RI ternyata masih berusia di bawah umur. Pelaku merupakan pelajar di salah satu SMA negeri di Lahat Sumatera Selatan.
Baca juga: Tertangkap, Pelaku Peretasan Database Kejaksaan Masih Berstatus Pelajar di Sumatera Selatan
Penangkapan itu bermula setelah Kejaksaan RI menerima laporan terkait adanya penjualan database milik Kejaksaan RI di forum https://raidforums.com pada Rabu 17 Februari 2021 lalu.
Tak lama setelah itu, tim gabungan Kejaksaan RI pun melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ihwal siapa pelaku yang menjual database tersebut.
"Tim melakukan investigasi dan memeriksa terhadap beberapa pengguna dari nama-nama yang tercatat di dalam data tersebut. Dan didapati kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke website kejaksaan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dilanjutkan Leonard, tim Kejaksaan Agung RI pun berpura-pura menjadi pembeli database yang dijual oleh pelaku di forums tersebut. Setelah mencoba bertransaksi didapatkanlah data terduga pelaku.