Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti diduga menerima uang dari mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal ini terkuak setelah Akhmat Suyuti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kememterian Sosial yang telah menjerat Juliari, Jumat (19/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Akhmat Suyuti mengenai pengembalian sejumlah uang yang diterimanya dari Juliari.
Baca juga: Diperiksa KPK di Kasus Bansos, Hotma Sitompul Ungkap Sering Mondar-mandir Kemensos
Akan tetapi, juru bicara berlatar belakang jaksa itu tidak merinci kapan pemberian dan pengembalian uang itu.
Termasuk jumlah uang yang dikembalikan dan tujuan Juliari memberikan uang itu.
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kab. Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang," kata Ali melalui keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Ali juga tidak menjelaskan lebih jauh sumber uang yang diberikan Juliari kepada Akhmat Suyuti ini.
Baca juga: Kasus Suap Bansos Eks Mensos Juliari Batubara, KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul
Ia hanya menyebutkan, pemberian uang itu tidak dilakukan langsung oleh Juliari Batubara, melainkan melalui perantara pihak lain.
"(uang) diduga diterima (Akhmat Suyuti) dari tersangka JPB (Juliari P Batubara melalui perantaraan pihak lain," kata Ali.
Akhmad Suyuti sendiri memilih bungkam usai diperiksa. Dia memilih tak menjawab saat ditanya wartawan.
"Enggak," ucapnya singkat di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.