TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penggantian dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh Tribunnews pada Jumat (19/2/2021), Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres No. 37/P 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan Masa Jabatan Tahun 2021–2026.
Lewat salinan tersebut, Kepala Negara menunjuk Ali Ghufron Mukti sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surplus Rp 18,7 Triliun, PDIP: Bukan Hanya Kinerja, Tapi Karena Iuran Dinaikkan
Lalu, Jokowi juga menunjuk Achmad Yurianto sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Berikut susunan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2016-2021 yang diteken Jokowi lewat Keppres No. 37/P 2021:
Susunan Direksi BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
1. Ali Ghufron Mukti (Direktur Utama)
2. Andi Afdal (Direktur)
3. Arief Witjaksono Juwono Putro (Direktur)
4. David Bangun (Direktur)
5. Edwin Aristiawan (Direktur)
6. Lily Kresnowati (Direktur)
7. Mahlil Ruby (Direktur)
8. Mundiharno (Direktur)
Baca juga: YLKI Desak BPTJ untuk Perketat Penerapan Protokol Kesehatan di Terminal dan Angkutan Umum
Berikut susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021–2026:
1. Achmad Yurianto (Ketua Dewan Pengawas) - Unsur Pemerintah
2. Regina Maria Wiwieng (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja
3. Indra Yana (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja
4. Siruaya Utamawan (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pekerja
5. Iftida Yasar (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja
6. Inda Deryanne (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Pemberi Kerja
7. Ibnu Naser Arrohimi (Anggota Dewan Pengawas) - Unsur Tokoh Masyarakat.