TRIBUNNEWS.COM - Head of Communicatioan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengumumkan kabar terbaru mengenai program Kartu Prakerja gelombang 12.
Ia menuturkan, laman website Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id, mulai Minggu (21/2/2021) ini sudah bisa menerima pembuatan akun.
Akun tersebut diperuntukan bagi mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021.
"Situs Prakerja www.prakerja.go.id pagi ini, Minggu (21/2/2021) sudah bisa menerima pembuatan akun untuk mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja 2021."
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Akses www.prakerja.go.id, Simak Syarat juga Caranya
"Bagi mereka yang sudah memiliki akun di tahun 2020 tetapi belum lolos seleksi bisa melakukan pembaharuan akun andaikata ada data yang berubah," kata Louisa, dalam keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Minggu (21/2/2021).
Menurut Louisa, untuk pembukaan proses seleksi gelombang 12 Kartu Prakerja, masih akan diumumkan oleh pihak Manajemen Pelaksana Program di kemudian hari.
"Pembukaan proses seleksi gelombang 12 akan kami umumkan kemudian," tambahnya.
Berikut ini syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja:
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.
- Masukan alamat email, dan kata sandi.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Isi data diri
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes
Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- Kartu Prakerja diperuntukkan WNI
- Berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang bersekolah
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Cek Cara Daftar dan Syaratnya di www.prakerja.go.id
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12: Akses www.prakerja.go.id, Simak Syarat hingga Caranya
Tips Hindari Aksi Penipuan saat Mendaftar Kartu Prakerja
Sebaiknya, pendaftaran tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya.
Jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.
Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.
Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.
Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id.
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!" kutipan keterangan dalam postingan Instagram @prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Maliana/Suci Bangun DS)