Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Terkait hal itu, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018, Agung Harsoyo, menyampaikan apresiasi.
Aturan baru tersebut merupakan salah satu terobosan perundang-undangan yang dibuat Pemerintahan Presiden Jokowi.
Di PP Postelsiar mencantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia, dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Tanggapan KPI Soal Kritikan Kebijakan Protokol Kesehatan di Lembaga Penyiaran
Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Menurut Agung pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten.
Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Tujuan pemerintah dalam hal ini menurut dosen ITB tersebut untuk menyeimbangkan 3 sudut pandang sekaligus berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah.
"Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit," katanya.
Pemerintah yang mengatur OTT baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk menggelola trafik dinilai Agung sebagai suatu yang wajar.
Menurutnya itu merupakan bukti bahwa Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian dan Kemenkominfo telah melindungi kepentingan nasional.
Menurutnya pengaturan ini bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat
"Dengan RPP Postelsiar ini saya melihat Pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing. Kepentingan Nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah.