Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI, Arnold JP Nainggolan mempertanyakan penggunaan teori pendekatan kemungkinan dalam menentukan kebakaran gedung tersebut.
"Apa tujuan kami dari (menanyakan) teori kemungkinan itu bahwasanya ahli (menyebut) masih memungkinkan kebakaran gedung ini terjadi akibat bara atau memang nyala api. Ahlinya sendiri masih mungkin-mungkin, jadi belum pasti masih mengira-ngira atau menebak-nebak bahasanya," ujar Arnold di PN Jaksel, Senin (22/2/2021).
Maka itu, kata Arnold, belum ada kepastian dalam menentukan penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
Baca juga: Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ahli Sebut Setiap Lantai Ditemukan Fraksi Solar
Lebih lanjut, saksi ahli Nurcholis juga menjelaskan, tak ada puntung rokok yang ditemukan saat Puslabfor Polri melakukan olah TKP di lokasi.
Alhasil, pengacara pun mempertanyakan apakah puntung rokok itu menjadi abu, yang mana bara rokok itu disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut.
Menurutnya, ini bertentangan dengan dakwaan JPU kalau gedung itu terbakar karena puntung rokok dan telah diamankan puntung rokok sebagai barang bukti.
"Majelis hakim nanti yang menilai, tapi itu yang terinformasikan supaya tak ada jurang informasi antara ruang sidang ini dengan masyarakat Indonesia," tambahnya.
"Saya tegaskan, tidak ditemukan lagi puntung rokok. Puntung rokok itu sudah jadi abu, itulah informasi yang kami peroleh dari dalam ruang sidang," pungkas Arnold.
Sebelumnya, Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, berkas perkara nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kedua, berkas perkara nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.
Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, dengan Terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bentuk kelalaian itu berupa Uti Abdul Munir selaku mandor proyek tak mengawasi pengerjaan renovasi yang dilakukan para tukang.
Para tukang atas nama Imam Sudrajat, Halim, Tarno, Karta, dan Sahrul Karim merokok sambil bekerja. Puntung rokok bekas dibuang pada tempat sampah sisa pembuangan kain HPL.
Jaksa menyatakan para tukang tak memeriksa puntung rokok yang mereka buang, apakah masih menyala atau sudah padam. Jaksa juga menyebut mereka membuang semua sisa pekerjaan termasuk puntung rokok ke dalam sebuah kantong plastik atau polybag.
Kantong plastik itu disimpan di tempat yang juga digunakan untuk menyimpan tiner dan lem Aibon.
"Mereka membersihkan ruangan pekerjaan termasuk lantai potongan triplek, potongan vinil, serbuk sisa lemari, bekas lem aibon, dan seluruhnya dan sisa puntung rokok yang berada di lantai dimasukkan dan dijadikan satu dalam plastik sampah hitam atau polybag," kata jaksa dalam surat dakwaan.
Namun Terdakwa Imam Sudrajat yang berada di lantai 6 Gedung Utama Kejagung tak membuang kantong sampah sisa pekerjaan itu ke tempat seharusnya.
Pada Sabtu (22/8/2021) petang, para tukang yang tengah memperbaiki ruangan di seberang Gedung Pengacara Negara mendengar suara ledakan. Kobaran api mulai terlihat di lantai 6 Gedung Kejagung RI hingga akhirnya menghanguskan bangunan Corps Adhyaksa itu