Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Azis menilai, UU ITE ini sebagai penyebab gaduhnya media sosial selama ini.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke Kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," kata Azis melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Oleh karena itu, Azis menilai perlunya pemerintah untuk segera merevisi UU ITE.
Baca juga: Kominfo Ikut Kaji Pedoman Pelaksanaan UU ITE: Bukan Norma Hukum Baru, Jangan Keliru Ditafsirkan
Azis juga mendorong agar UU ITE perlu dimasukan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 prioritas.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta memasukkan revisi UU ITE ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2021," ucapnya.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan polemik terhadap UU nomor 11/2008 (UU No 19/2016) tentang ITE terlihat diantaranya pada Pasal 27 ayat dan 1 ayat 3, Pasal 28 ayat 2.
Baca juga: Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah
Kedua pasal itu, kata Azis, terpengaruh dengan kondisi masyarakat yang belum baik dalam literasi digital sehingga menimbulkan tafsir hukum karet.
"Polemik hukum adanya kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet, penerapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, oleh karenya Pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.