News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa Tan Kian 2 Kali Terkait Kasus Asabri, Ini Kata Kejagung RI 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jampidus Kejaksaan Agung Ali Mukartono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan alasan memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian dalam dugaan kasus korupsi di PT Asabri (Persero).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menyampaikan Tan Kian diduga pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan salah satu tersangka Asabri yaitu Benny Tjokrosaputro.

"Ada kerjasama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian," kata Ali di Kejagung RI, Jakarta, Selasa (23/2/2021) malam.

Namun, kata Ali, penyidik Kejagung RI masih belum mendalami apakah ada unsur pidana di balik perjanjian kontrak tersebut yang terkait dengan kasus Asabri.

"Apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu lah. Kerja sama bisnis," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Selesaikan PP Postelsiar, Agung Harsoyo Beri Apresiasi

Lebih lanjut, pihaknya juga belum memastikan apakah akan menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Asabri.

"Semua lini masih di dalami. Bisa iya bisa tidak. Pokoknya yang sudah tersangka yang sudah diumumkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Satu di antaranya Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Dengan pemeriksaan ini, Tan Kian diketahui telah diperiksa sebanyak dua kali. Dia sebelumnya diperiksa pada 10 Februari 2021.

Lima saksi lainnya adalah HPR (Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama), AAH (Direktur PT Sugih Energy), AI (Direktur Misae Asset Securities), AA (Direktur MNC Securities), dan RMOYN (Direktur Mandiri Sekuritas).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini