Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan, partainya sejak awal mendukung revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tanpa mengubah jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang digelar 2024.
Menurutnya, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, belum perlu direvisi karena UU ini belum dijalankan 100 persen.
"Ketentuan jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata Luqman melalui keterangan yang didapat wartawan, Rabu (24/2/2021).
Luqman mengatakan, PKB menginginkan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu guna memperbaiki berbagai aturan pemilu.
Baca juga: Komnas HAM Harap Pemerintah Lebih Terbuka dan Partisipatif dalam Proses Revisi UU ITE
UU Pemilu telah dilaksanakan 100 persen pada pemilu 2019 yang lalu dan PKB telah melakukan evaluasi mendalam atas pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kebutuhan melakukan resivi seuatu Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Pemilu, menurut PKB harus melihat dua aspek penting. Yakni, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019 dan aspek prosedur dan mekanisme pembentukan Undang-Undang," ucapnya.
Luqman menjelaskan, pada aspek substansi materi legislasi, upaya revisi UU Pemilu penting dilakukan dan harus mencakup masalah-masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Satu di antara yang menjadi catatan, banyak penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara.
"Sedangkan batas maksimum hak pilih tiap TPS masih sangat tinggi, yakni 500 pemilih dengan lima kertas suara.
Beban penghitungan yang dibatasi waktu, menyebabkan banyak petugas KPPS kelelahan, sakit dan meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu via https://dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya
Lebih lanjut, agar revisi UU ini dapat berjalan, maka harus ada kesediaan pemerintah dan DPR untuk bersama-sama membahas revisi UU ini.
Sebuah UU tidak bisa dibahas dan diputuskan oleh satu pihak saja.
Oleh karena itu, Fraksi PKB dalam posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi-fraksi lain di DPR.
"Saya mendengar pemerintah tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu karena sedang berkonsentrasi penuh untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Karena PKB bagian dari koalisi pemerintah, tentu kami mendukung sikap pemerintah," ucapnya.
"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," lanjutnya.
Sebelumnya, keinginan merevisi UU Pemilu namun Pilkada tetap di 2024 sudah disampaikan terlebih dahulu oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Baca juga: Anak-anak hingga Orang Dewasa Korban Banjir Mengemis di Jalanan untuk Makan, Ngaku Bantuan Tak Cukup
PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan keinginan agar Pilkada tetap digelar pada 2024 mendatang bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Namun, PDIP membuka peluang untuk menghendaki revisi UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual rilis survei LSI bertajuk 'Evaluasi Publik Terhadap Kondisi Peluang Terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024', Senin (22/2/2021).
"Jadi ini sikap dari kita ya. Untuk Pilkada kita tetap di 2024 sedangkan untuk revisi Undang-Undang 7/2017 kita buka peluang kemungkinan untuk direvisi," kata Djarot.
"Dan itu juga secara konsisten kita sampaikan di Komisi II," lanjutnya.