TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memanggil Anggota Komisi II DPR M Rakyan Ihsan Yunus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Matheus Joko Santoso (MJS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Penyidik KPK Obok-obok 4 Ruangan di Kediaman Anggota DPR Ihsan Yunus, Lalu Bawa Barbuk Ini
Sebelumnya tim penyidik KPK pernah memanggil Ihsan Yunus pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Namun jadwal pemeriksaan harus dijadwalkan ulang karena surat pemanggilan belum diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kala itu.
Dugaan keterlibatan Ihsan Yunus dalam perkara bansos Covid-19 mencuat saat rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK pada 1 Februari 2021.
Dalam satu adegan Ihsan Yunus diperlihatkan hadir dalam pertemuan dengan Syafii Nasution pada Februari 2021.
Syafii merupakan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial.
Baca juga: Penyidik KPK Angkut 2 Koper Barbuk dari Rumah Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus
Dalam pertemuan itu, hadir pula Adi Wahyono yang merupakan PPK Kemensos yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Nama Ihsan kembali muncul saat rekonstruksi pertemuan antara Harry Van Sidabukke, tersangka pemberi suap dalam kasus ini, dengan Agustri Yogasmara alias Yogas.
Digambarkan dalam rekonstruksi tersebut Harry dan Yogas bertemu tiga kali.
Saat pertemuan di dalam mobil di Jalan Salemba pada Juni 2020, digambarkan terdapat uang sebesar Rp1,53 miliar yang diberikan Harry pada Yogas.
Sedangkan dalam pertemuan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020 digambarkan dua unit sepeda Brompton diberikan.
Yogas dalam reka adegan tersebut ditulis KPK sebagai operator dari Ihsan Yunus.
Tim penyidik KPK pun telah menggeledah rumah Ihsan Yunus yang berada di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).
Akan tetapi, menurut penuturan Ali, tim penyidik tak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dari kediaman Ihsan.
Selain Ihsan, KPK juga memanggil Ngesti Nugraha selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang dan Munawir selalu Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal.
Tim penyidik juga memanggil dua saksi yang merupakan Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan Covid-19, Rizki Maulana dan Firmansyah.
Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
KPK pun telah mendakwa dua pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja menyuap Juliari Batubara dan dua bawahannya sebanyak Rp3,2 miliar.
Suap diberikan agar Juliari serta dua bawahannya itu memberikan jatah proyek pengadaan bantuan sosial Covid-19.