Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan aparat penegak hukum mulai menyoroti serius dugaan adanya penyelewengan dana Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) yang dikabarkan senilai Rp 1,8 triliun.
Nantinya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam RI) yang akan menjadi leading sektor. Kementerian pimpinan Mahfud MD itu yang akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya.
Institusi penegak hukum yang dimaksudkan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Mereka akan bersama-sama melakukan pengusutan dugaan penyelewengan dana Otsus Papua tersebut.
"Nanti akan ada semacam pengarahan dari beliau (Mahfud MD) bahwa pengusutan korupsi terkait Otsus harus dijalankan oleh 3 lembaga. Polri, kita (Kejaksaan RI) sama KPK," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono di Kejagung RI, Rabu (24/2/2021) malam.
Namun demikian, pembagian tugas pengusutan dugaan penyelewengan Otsus Papua itu masih digodok oleh Kemenkopolhukam.
Kejaksaan RI hanya telah diminta bersiap jika diberikan tugas tersebut oleh Mahfud MD.
"Kita sudah dihubungi Pak Kementerian Polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap. Kita sudah diancer-ancer nanti akan ada tugas," jelas Ali.
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua
Ketiga institusi penegak hukum itu nantinya akan diminta untuk mencari apakah ada unsur dugaan korupsi di balik penyelewengan dana Otsus Papua tersebut. Hingga kini, mereka masih menunggu data dari Mahfud MD.
"Nanti dikondisikan dengan beliau. Kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi kita belum tau," tutupnya.
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya persoalan penyimpangan pengunaaan anggaran terkait dana Otonomi khusus Papua (Otsus Papua).
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Achmad Kartiko menerangkan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan dana dalam pengadaan barang. Total, kerugian ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Tim Untuk Bereskan Masalah UU ITE
"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Markup dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2/2021)
Dijelaskan Achmad, dana Otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Khususnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Total, pemerintah telah menggelontorkan dana otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002. Sementara itu, dana otsus Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
Karena adanya penyelewengan itu, pihaknya menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan Otsus Papua tersebut.
"Yang menyuarakan kontra untuk supaya Otsus tidak diperpanjang ada beberapa kelompok. Terdiri dari 45 organisasi penggerak agenda mogok sipil nasional. yang membentuk kelompok petisi rakyat Papua untuk menolak otsus Papua yang akan berakhir akhir tahun ini," jelas dia.
Atas dasar itu, pemerintah telah mengirimkan surat ke DPR meminta adanya perubahan sejumlah pasal yang terkait dengan penggunaan anggaran dana Otsus Papua. Hal itu mencegah adanya penyelewengan dana oleh oknum tidak bertanggung jawab.
--