TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, menyeret nama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam kasus yang membelitnya.
Djoko Tjandra mengaku pernah diajak oleh saksi bernama Rahmat untuk bertemu Ma’ruf di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan Djoko saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya ke Djoko tentang perkenalannya dengan Rahmat.
Jaksa lantas mengarahkan pertanyaan soal pernah tidaknya menceritakan permasalahan hukum yang menjerat dirinya, yakni dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Baca juga: Djoko Tjandra Ungkap Alasan Tolak Action Plan yang Disodorkan Jaksa Pinangki: Ini Proposal Penipuan
"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya jaksa di persidangan.
Djoko Tjandra menjawab ia tak pernah bercerita apapun terkait permasalahan hukumnya. Namun menurutnya Rahmat sudah mengetahui duduk perkara permasalahan hukum dirinya.
Baca juga: Irjen Napoleon: Yasonna Laoly Bertanggung Jawab Atas Terhapusnya Nama Djoko Tjandra dari DPO
"Saya tidak pernah menyampaikan tapi mereka tahu," ucap Djoko Tjandra.
Setelah itu Djoko Tjandra menceritakan soal Rahmat yang sempat mengajaknya bertemu Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur.
Baca juga: Jubir Wapres Sebut Djoko Tjandra Catut Nama Maruf Amin
Ajakan itu disampaikan Rahmat melalui sambungan telepon.
“Dia (Rahmat) telepon saya, (bilang) ’Pak Djoko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja’. Beliau bilang Pak Kiai, panggilannya Abah, mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke KL,” kata Djoko Tjandra
Meski demikian, pertemuan itu tidak pernah terealisasi. Hal itu karena Ma’ruf Amin batal melalukan kunjungan kerja ke Malaysia.
“Saya bilang, oh dengan senang hati, (untuk) waktu tidak ditentukan kapan, itu saya dengar lagi badannya kurang enak badan jadi nggak jadi datang,” cetus Djoko.
Rahmat sendiri adalah orang yang disebut mengenalkan Djoko ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.