News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ini Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah awak media mengikuti vaksinasi Covid-19 di Hall A Basket Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Berdasarkan data yang ada, sebanyak 1.838 awak media menjalani vaksinasi Covid-19 di GBK hari ini. Secara total, terdapat 5.512 orang yang akan mendapatkan vaksin selama tiga hari pelaksanaan vaksinasi, atau sampai Sabtu (27/2) mendatang. Para peserta vaksinasi ini adalah 512 wartawan yang sejak awal dijadwalkan mendapatkan vaksin dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2021. Kemudian ditambah 5.000 orang yang dikoordinasikan Dewan Pers bersama 10 organisasi konstituen Dewan Pers dan Forum Pemred. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.

Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan karena Kemenkes masih membahasnya sebelum memberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.

Baca juga: Timnas Indonesia U-22 Divaksin, Ternyata Ada Pemain yang Takut, tapi Demi Kesehatan Terpaksa Berani

Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.

Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.

Lantas, apa perbedaannya?

1. Definisi

Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

2. Jenis vaksin

Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.

3. Pendanaan

Terkait dengan pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini