TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan draf yang diterima Kompas.com, Permenkes ini ditetapkan mulai 24 Februari 2021. Salah seorang pejabat Kemenkes sudah membenarkan Permenkes itu.
Sedangkan, Juri Bicara Vaksinasi Pemerintah Siti Nadia Tarmizi belum bersedia memberikan tanggapan karena Kemenkes masih membahasnya sebelum memberikan penjelasan secara resmi ke masyarakat.
Baca juga: Timnas Indonesia U-22 Divaksin, Ternyata Ada Pemain yang Takut, tapi Demi Kesehatan Terpaksa Berani
Dalam Permenkes itu diatur bahwa, vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong.
Selain itu, terdapat aturan terkait Vaksinasi Program, yaitu program yang dilakukan pemerintah dan menggunakan anggaran negara.
Lantas, apa perbedaannya?
1. Definisi
Pada Pasal 1 Ayat 4 disebutkan, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
2. Jenis vaksin
Pada Pasal 7 Ayat 4 disebutkan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong harus berbeda, jenis vaksin yang digunakan untuk vaksinasi program.
3. Pendanaan
Terkait dengan pendanaan, Pasal 43 menyebutkan, pendanaan Vaksinasi Program dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan, Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya dibebankan pada badan hukum/badan usaha.