TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tribunnews yang tayang pada Minggu, 21 Februari 2021 berjudul Rincian Biaya Haji 2020 untuk Setiap Daerah Embarkasi, Berapa untuk Tahun 2021?
Sesuai Undang-undang Pokok Pers, Tribunnews memberikan hak jawab kepada Kementerian Agama RI terkait berita yang menjadi keberatan Kemenag tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi Tribunnews hari ini, Jumat, 26 Februari 2021, Plt Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama Yayat Supriadi menyatakan, artikel yang dimuat di Tribunnews tersebut tidak sesuai dengan fakta.
"Kementerian Agama saat ini belum memutuskan apakah akan memberangkatkan jemaah pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M atau tidak memberangkatkan. Saat ini Tim Manajemen Krisis yang dibentuk oleh Menteri Agama masih bekerja untuk melakukan kajian," sebut Yayat Supriadi dalam pernyataannya.
Yayat menambahkan,
"Kementerian Agama juga belum mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1442H/2021 M. Biaya haji tahun ini masih dibahas bersama dengan Komisi VIII DPR dalam Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji."
Artikel lengkap di Tribunnews berjudul "Rincian Biaya Haji 2020 untuk Setiap Daerah Embarkasi, Berapa untuk Tahun 2021?" yang menjadi keberatan Kementerian Agama RI bisa disimak di tautan ini.
Artikel tersebut Tribunnews sadur dari Kontan.co.id di tautan ini.