Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi dr Siti Nadia Tarmizi M. Epid memastikan, penerima vaksin Covid-19 melalui mekanisme gotong royong juga akan menerima kartu sertifikat vaksinasi.
Kartu sertifikat vaksin Covid-19 diberikan kepada seseorang yang telah menerima vaksinasi dosis pertama.
Hal yang sama juga didapatkan seseorang pasca menerima vaksinasi melalui program pemerintah.
Baca juga: 10 Poin Penting Kebijakan Vaksinasi Covid-19 Gotong Royong
"Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi gotong royong juga akan memperoleh kartu vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik," ujar Nadia dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong" Jumat (26/2/2021).
Terkait penanganan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk vaksin gotong royong akan sama dengan penanganan vaksinasi program pemerintah.
Diketahui melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong diharapkan dapat mempercepat program vaksinasi nasional, yaitu kekebalan kelompok dapat segera tercapai.
Vaksinasi gotong-royong ini akan ditunjukkan kepada perusahaan yang akan menyediakan vaksin ini kepada karyawan atau buruh juga kepada keluarganya.
"Jadi tidak akan ada penjualan vaksinasi gotong-royong ini kepada individu," tutur dia.