News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Terdakwa Nurhadi Sebut Rezky Menantunya Terima Rp35,8 Miliar dari Direktur PT MIT

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dan menantunya Rezky Herbiyono memakai baju tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang sudah buron selama empat bulan terkait kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebut menantunya, Rezky Herbiyono terima transferan uang Rp35,8 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Pernyataan ini ia sampaikan sendiri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (26/2/2021).

"Total ya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi di persidangan.

Dijelaskan Rezky, Nurhadi mengatakan uang tersebut diperuntukan bagi kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), dan sebagian untuk kebutuhan keseharian menantunya tersebut.

Bahkan Nurhadi mengaku sampai bertanya apakah uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan oleh Rezky. Mengingat nominal uang dari Hiendra bukan jumlah yang sedikit.

"Saya tanyakan, loh uang itu, untuk apa itu? Dia bilang untuk kerjasama, tapi dia mengakui untuk keperluan. Sebagian misalnya untuk konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan sehari-hari," terang Nurhadi.

Eks Sekretaris MA itu kemudian menjelaskan lebih lanjut peruntukan kebutuhan sehari - hari Rezky. Antara lain sebagai modal bisnis jual - beli jam mewah yang ditekuni Rezky, pembelian tas mewah dan sebagainya.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Salah satunya itu. Salah satunya dijelaskan kepada saya. Saya tidak menduga. Betul itu, ternyata ada barang-barangnya juga, termasuk tas dan sebagainya," jelasnya.

"Yang saya ketahui, apa yang disampaikan Rezky adalah sebagian dibelikan jam untuk dijual-belikan, kemudian tas, itu yang saya tahu," pungkas dia.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto menyuap mantan Sekretaris MA Nurhadi Rp45,7 miliar.

Pemberian suap ini disamarkan lewat kerjasama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM).

Suap itu dimaksudkan supaya Nurhadi mengupayakan dua perkara sekaligus. 

Yakni perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN), terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi, dan 26.800 meter persegi, dan gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Hiendra menyuap Nurhadi lantaran dianggap punya kekuasaan dan kewenangan dalam mengupayakan pengurusan perkara - perkara tersebut.

Baca juga: Pengakuan Saksi, Nurhadi Punya Penghasilan Tambahan Rp1,5 Miliar dari Usaha Sarang Burung Walet

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini